Saturday, March 26, 2022
Sebagaimana diketahui majelis hakim perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah menjatuhkan vonis pada terdakwa ARD berupa hukuman penjara hingga 20 tahun.
Tak urung hal tersebut mendapat tanggapan dari Cakra Kusuma SH. Dalam siaran persnya pakar hukum tersebut mengatakan, pada dasarnya mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun menurut dia, hendaknya upaya tersebut tidak dilakukan secara serampangan meskipun dengan alasan extraordinary crime, terutama dalam proses penyidikan sampai dengan penjatuhan putusan.
"Sejak awal kasus ini mencuat, kami menduga ada upaya penggiringan opini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan menjadikan kasus Asabri sebagai ajang pencitraan dan promosi.
Banyak upaya penggiringan opini yang dilakukan dengan menggembar-gemborkan seolah kasus ini merupakan kasus mega skandal, padahal pada saat itu BPK belum mengeluarkan hasil perhitungannya, sampai saat ini masih jadi perdebatan di masyarakat, bahkan salah satu hakimnya pun mengungkapkan pendapat berbeda (Dissenting Opinion )," Ungkapnya.
Selain itu, ada juga yang menyampaikan apresiasi dimuka umum atas pengungkapan mega skandal Asabri, padahal pada saat itu pengadilan belum selesai menyidangkan perkara, imbuh Cakra.
Terkait putusan yang dijatuhkan kepada ARD, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berjalan, kami meyakini tidak terbukti adanya niat jahat dari ARD bahkan tidak pernah terbersit sedikitpun dalam benak patriotnya untuk merugikan negara yang selama ini dibela dengan nyawanya.
"Sehingga seandainya ARD dianggap tetap harus bertanggungjawab, maka kami akan menyampaikan beberapa hal sekiranya dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan pertanggungjawaban ARD," Jelasnya.
"Pertama sederet penghargaan dan tanda jasa selama lebih dari 33 tahun mengabdi, kedua sederet penghargaan yang diterima oleh PT Asabri dan pencapaian ARD selama menjabat sebagai Dirut Asabri, yang semuanya itu tidak cukup dihitung dengan jari. Lalu terkahir terkait usia ARD yang telah lanjut serta riwayat penyakit yang dideritanya yaitu kanker usus, gangguan ginjal, dan osteopenia," sambungnya.
Lebih lanjut, Cakra Kusuma yang juga seorang lawyer, menilai vonis yang dijatuhkan kepada ARD, tidak masuk akal. Dari yang dia dengar pada saat pembacaan putusan, alasan utama penjatuhan vonis yang begitu luar biasa adalah karena nilai kerugian negara yang bombastis.
"Mungkin belum banyak pihak yang tahu bahwa dalam persidangan perkara Asabri, BPK menyampaikan hasil penghitungan ulang untuk tiap terdakwa dari internal PT Asabri termasuk ARD berdasarkan periode jabatannya bukan hasil penghitungan secara gelondongan sebagaimana digemborkan sebelumnya dan hasilnya ternyata kerugian yang diduga dialami oleh PT Asabri pada periode ARD menjabat hanya kurang lebih 1/10 dari nilai kerugian yang bombastis tersebut," terangnya.
Walaupun berat untuk diterima, kata Cakra, kami menganggap ARD tetaplah seorang prajurit yang tidak pernah putus asa dan akan selalu berjuang sampai titik darah penghabisan demi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. ARD juga berpesan kepada keluarganya agar tetap semangat mendukungnya dalam memperjuangkan keadilan serta senantiasa bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk jalan yang terbaik.
"Do'a yang terbaik bagi para jaksa dan hakim, baik yang sudah maupun kedepan yang akan menangani perkara Asabri ini, semoga senantiasa diberi kesehatan jasmani dan rohani serta tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Kami juga mohon do'a dari masyarakat agar perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding membuahkan hasil yang terbaik," tutupnya. (Rls/AGP)***
Tatarjabar.com
March 26, 2022
CB Blogger
Indonesia"Do'a yang terbaik bagi para jaksa dan hakim, baik yang sudah maupun kedepan yang akan menangani perkara Asabri ini, semoga senantiasa diberi kesehatan jasmani dan rohani serta tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Kami juga mohon do'a dari masyarakat agar perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding membuahkan hasil yang terbaik," tutupnya. (Rls/AGP)***
Cakra Kusuma SH, Tanggapi Kasus Korupsi Asabri
Posted by
Tatarjabar.com on Saturday, March 26, 2022
Sebagaimana diketahui majelis hakim perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) telah menjatuhkan vonis pada terdakwa ARD berupa hukuman penjara hingga 20 tahun.
Tak urung hal tersebut mendapat tanggapan dari Cakra Kusuma SH. Dalam siaran persnya pakar hukum tersebut mengatakan, pada dasarnya mendukung setiap upaya pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun menurut dia, hendaknya upaya tersebut tidak dilakukan secara serampangan meskipun dengan alasan extraordinary crime, terutama dalam proses penyidikan sampai dengan penjatuhan putusan.
"Sejak awal kasus ini mencuat, kami menduga ada upaya penggiringan opini oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan menjadikan kasus Asabri sebagai ajang pencitraan dan promosi.
Banyak upaya penggiringan opini yang dilakukan dengan menggembar-gemborkan seolah kasus ini merupakan kasus mega skandal, padahal pada saat itu BPK belum mengeluarkan hasil perhitungannya, sampai saat ini masih jadi perdebatan di masyarakat, bahkan salah satu hakimnya pun mengungkapkan pendapat berbeda (Dissenting Opinion )," Ungkapnya.
Selain itu, ada juga yang menyampaikan apresiasi dimuka umum atas pengungkapan mega skandal Asabri, padahal pada saat itu pengadilan belum selesai menyidangkan perkara, imbuh Cakra.
Terkait putusan yang dijatuhkan kepada ARD, berdasarkan fakta-fakta selama persidangan berjalan, kami meyakini tidak terbukti adanya niat jahat dari ARD bahkan tidak pernah terbersit sedikitpun dalam benak patriotnya untuk merugikan negara yang selama ini dibela dengan nyawanya.
"Sehingga seandainya ARD dianggap tetap harus bertanggungjawab, maka kami akan menyampaikan beberapa hal sekiranya dapat dijadikan pertimbangan untuk meringankan pertanggungjawaban ARD," Jelasnya.
"Pertama sederet penghargaan dan tanda jasa selama lebih dari 33 tahun mengabdi, kedua sederet penghargaan yang diterima oleh PT Asabri dan pencapaian ARD selama menjabat sebagai Dirut Asabri, yang semuanya itu tidak cukup dihitung dengan jari. Lalu terkahir terkait usia ARD yang telah lanjut serta riwayat penyakit yang dideritanya yaitu kanker usus, gangguan ginjal, dan osteopenia," sambungnya.
Lebih lanjut, Cakra Kusuma yang juga seorang lawyer, menilai vonis yang dijatuhkan kepada ARD, tidak masuk akal. Dari yang dia dengar pada saat pembacaan putusan, alasan utama penjatuhan vonis yang begitu luar biasa adalah karena nilai kerugian negara yang bombastis.
"Mungkin belum banyak pihak yang tahu bahwa dalam persidangan perkara Asabri, BPK menyampaikan hasil penghitungan ulang untuk tiap terdakwa dari internal PT Asabri termasuk ARD berdasarkan periode jabatannya bukan hasil penghitungan secara gelondongan sebagaimana digemborkan sebelumnya dan hasilnya ternyata kerugian yang diduga dialami oleh PT Asabri pada periode ARD menjabat hanya kurang lebih 1/10 dari nilai kerugian yang bombastis tersebut," terangnya.
Walaupun berat untuk diterima, kata Cakra, kami menganggap ARD tetaplah seorang prajurit yang tidak pernah putus asa dan akan selalu berjuang sampai titik darah penghabisan demi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. ARD juga berpesan kepada keluarganya agar tetap semangat mendukungnya dalam memperjuangkan keadilan serta senantiasa bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk jalan yang terbaik.
"Do'a yang terbaik bagi para jaksa dan hakim, baik yang sudah maupun kedepan yang akan menangani perkara Asabri ini, semoga senantiasa diberi kesehatan jasmani dan rohani serta tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Kami juga mohon do'a dari masyarakat agar perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding membuahkan hasil yang terbaik," tutupnya. (Rls/AGP)***
"Do'a yang terbaik bagi para jaksa dan hakim, baik yang sudah maupun kedepan yang akan menangani perkara Asabri ini, semoga senantiasa diberi kesehatan jasmani dan rohani serta tetap dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa. Kami juga mohon do'a dari masyarakat agar perjuangan kami untuk mendapatkan keadilan di tingkat banding membuahkan hasil yang terbaik," tutupnya. (Rls/AGP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment