Saturday, November 20, 2021
Kabupaten Bandung Barat -- Pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi. Tidak terkecuali hasil pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang berada di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, PAP tersebut kini dikelola oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Indonesia Power. Untuk memastikan pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat itu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugyanto Nangolah mengatakan, Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT. Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.
"Bahwa untuk pembayaran pajak PT. Indonesia Power terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat", ucap Sugyanto di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Senin, (01/11/2021).
Sugyanto menekankan kembali, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya, "Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 bahwa penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," katanya.
Sugyanto menekankan kembali, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya, "Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 bahwa penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," katanya.
"Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi Gubernur Jawa Barat terhadap tarif (PAP) itu, maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri, pajak harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Brarat," tandasnya. (Rls/AGP)***
Tatarjabar.com
November 20, 2021
CB Blogger
IndonesiaDemi Lancarnya PAD Pajak Air Permukaan (PAP) Harus Segera Dibayarkan
Posted by
Tatarjabar.com on Saturday, November 20, 2021
Kabupaten Bandung Barat -- Pajak merupakan salah satu sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi provinsi. Tidak terkecuali hasil pajak dari Pajak Air Permukaan (PAP) yang berada di Waduk Saguling Kabupaten Bandung Barat, PAP tersebut kini dikelola oleh salah satu perusahaan yaitu PT. Indonesia Power. Untuk memastikan pajak tersebut dibayarkan oleh perusahaan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat meninjau langsung tempat itu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Sugyanto Nangolah mengatakan, Pajak Air Permukaan (PAP) dari PT. Indonesia Power harus segera dibayarkan supaya tidak menghambat PAD karena itu sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah.
"Bahwa untuk pembayaran pajak PT. Indonesia Power terhadap Pajak Air Permukaan (PAP) itu harus segera dibayarkan agar tidak menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat", ucap Sugyanto di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Senin, (01/11/2021).
Sugyanto menekankan kembali, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya, "Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 bahwa penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," katanya.
Sugyanto menekankan kembali, Pajak Air Permukaan (PAP) sudah ada aturannya di Peraturan Gubernur Jawa Barat, sehingga semua harus mentaatinya, "Saya sudah sampaikan dalam penetapan tarif pajak itu adalah dari peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 bahwa penetapan Pajak Air Permukaan (PAP) harus dibayar sesuai dengan peraturan gubernur tersebut," katanya.
"Dalam rangka otonomi daerah ini jangan sampai dikebiri hal-hal otonomi Gubernur Jawa Barat terhadap tarif (PAP) itu, maka dari itu sebelum ada keputusan dari permendagri, pajak harus dibayar sesuai yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur Provinsi Jawa Brarat," tandasnya. (Rls/AGP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment