Friday, March 19, 2021
Masyarakat Indonesia dapat menajadikan moment Peringatan Hari Musik Nasional tahun 2021 sebagai ajang untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, serta membawa prestasi musisi Indonesia di kancah Internasional. Untuk itu, pada tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah merancang dua terobosan kebijakan di bidang musik sesuai dengan tema yang diangkat yaitu “Pelindungan Musik Tradisi”.
“Hari Musik Nasional 2021 ini menjadi penanda dimulainya observasi, eksplorasi, dan diskusi sebagai langkah awal penyusunan dua kebijakan yang akan dirancang oleh Kementerian,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan puncak peringatan Hari Musik Nasional Tahun 2021, di Jakarta, Senin (15/03/2021).
Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoar berbasis musik dan instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional. “Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi pelindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif,” ujar Mendikbud.
Kebijakan kedua, lanjut Mendikbud, Kemendikbud akan mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik berbasis experiential atau masukan empiris dan pengalaman langsung, serta mengembangkan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat PAUD sampai SMP. “Melalui kerja sama dan gotong-royong di antara sejumlah pihak, kami berharap dapat menghasilkan beberapa keluaran pada akhir tahun ini,” kata Mendikbud.
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Kebudayan, Hilmar Farid dalam diskusi peringatan Hari Musik Nasional mengatakan peran Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam Lembaga Modern Kolektif (LMK) adalah pendataan yang akurat. Data yang akurat dapat diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh etnik musikolog, sejarawan, dan arkeolog.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan data akurat. Selain pendataan, langkah konkrit yang diambil yaitu terkait pendidikan. Kita memiliki program Belajar Bersama Maestro, ada seniman masuk ke sekolah,” ujar Hilmar.
Disamping itu, Kemendikbud juga menginisiasi beberapa rangkaian acara yang berkaitan dengan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait disebutkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu diskusi lintas pemangku kepentingan tentang pelindungan hak cipta musik tradisional bersama Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM; penyerahan surat pencatatan ciptaan karya tradisional oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; pertunjukkan musik tradisional; testimoni Asosiasi Musik Tradisional (AMT) berkaitan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; serta pernyataan dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Hukum dan HAM.
Melalui kegiatan ini, Hilmar berharap dapat mengembangkan ekspresi dan bahasa musik dalam pendidikan, untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan komunikasinya melalui bunyi-bunyi dasar, ujaran dalam bahasa, dan visual melalui gerak. “Jika kita fokus dan kuatkan secara betul-betul, Indonesia akan merajai gelanggang. Musik tradisional harus dikelola secara modern,” tegas Hilmar.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, menyatakan hak kekayaan intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron. “Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Dirjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain,” ujar Freddy.
Oleh karena itu, lanjut Freddy perlu data yang valid untuk melindungi musik tradisional. “Kami mendukung pembentukan LMK tradisional untuk melindungi nilai ekonomi, siapa yang memiliki hak atas musik tersebut,” ungkapnya.
Seniman Musik Apresiasi Terobosan Pemerintah Lindungi Musik Tradisional
Pada kesempatan yang sama, seniman Gilang Ramadhan menyatakan hari musik adalah hari pemersatu dan menjadi kebanggaan bagi para musisi dari seluruh Nusantara. “Sudah saatnya kekayaan musik tradisional dikelola secara manajemen modern layaknya musik pop. Musik tradisional pada umumnya akan lebih memberikan daya tarik di kancah internasional sebagai kebanggaan Indonesia. LMK sangat dibutuhkan oleh musisi tradisional di era digital. Dengan adanya LMK, integritas musisi tradisional akan terjaga dan lebih memotivasi mereka dalam berkaya,” kata Gilang.
Pada puncak Peringatan Hari Musik 2021, juga dilakukan penyerahan Surat Pernyataan Ciptaan Musik Tradisi kepada tiga seniman tradisional yaitu Irwansyah Harahap, seniman asal Medan Sumatera Utara dengan jenis ciptaannya Bunga Rampai dengan judul ciptaannya Getar Asia (Asian Vibration); Blacius Subono seniman pendalang asal Surakarta, Jawa Tengah dengan jenis ciptaannya Karawitan dengan judul ciptaanya Lungiting Rasa; dan Rino Deza Pati, senimal asal Riau dengan jenis ciptaannya Bunga Rampai dengan judul ciptannya Kompilasi Musik Riau Rythm Chambers Indonesia.
Setelah menerima surat pernyataan, Irwansyah Harahap sangat berbahagia, karena satu lagu dalam kompilasi album Fajar di Atas Awan diabadikan atas kerja sama antara Kemdikbud dan KemkumHAM sehingga mendapatkan sertifikasi seperti ini. “Saya membayangkan perjalanan panjang yang telah dilalui hingga akhirnya hari ini apa yang saya lakukan telah diakui dan dilindungi oleh pemerintah” ujarnya.
Selanjutnya, Balcius Subono mengapresiasi terobosan yang menjadikan musik tradisional bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan ini. “Saya berharap musik tradisi tidak terpinggirkan dan menjadi bagian hidup yang tidak terpisahkan dari budaya,” ujarnya.
Sementara itu mewakili Riau Rythm, Rino Deza Pati sangat mengapresasi terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud dalam mendorong pelindungan hak musisi tradisi. “Pengakuan ini menjadi penting bagi keberlangsungan karya musik tradisi di Nusantara Indonesia ini. Kami sebagai pelaku musik tradisi dan musik inovatif yang berbasis dari tradisi merasa bisa menjadi lebih kreatif di masa pandemi ini karena hal yang paling penting adalah panggung digital sehingga kami bisa menembus kancah dunia,” ujarnya. (Rls/AsepGP)***
Dua Terobosan Kebijakan Kemendikbud di Puncak Hari Musik Nasional 2021
Posted by
Tatarjabar.com on Friday, March 19, 2021
Masyarakat Indonesia dapat menajadikan moment Peringatan Hari Musik Nasional tahun 2021 sebagai ajang untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia, serta membawa prestasi musisi Indonesia di kancah Internasional. Untuk itu, pada tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan telah merancang dua terobosan kebijakan di bidang musik sesuai dengan tema yang diangkat yaitu “Pelindungan Musik Tradisi”.
“Hari Musik Nasional 2021 ini menjadi penanda dimulainya observasi, eksplorasi, dan diskusi sebagai langkah awal penyusunan dua kebijakan yang akan dirancang oleh Kementerian,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim dalam sambutan puncak peringatan Hari Musik Nasional Tahun 2021, di Jakarta, Senin (15/03/2021).
Kebijakan pertama, Kemendikbud akan menyusun kebijakan tata kelola perlindungan kekayaan intelektual bagi musisi tradisi yang mengembangkan repertoar berbasis musik dan instrumen tradisional Indonesia, dan mengeksplorasi model-model tata kelola perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk musik tradisional Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan melibatkan para pemangku kepentingan di bidang musik dan seni pertunjukan tradisional. “Kemendikbud menyambut baik inisiatif pemangku kepentingan di bidang musik tradisional Indonesia untuk mendirikan lembaga advokasi pelindungan musik tradisional dan musisi tradisi, serta mengembangkannya menjadi lembaga manajemen kolektif,” ujar Mendikbud.
Kebijakan kedua, lanjut Mendikbud, Kemendikbud akan mengembangkan materi dan metode pembelajaran apresiasi musik berbasis experiential atau masukan empiris dan pengalaman langsung, serta mengembangkan pendidikan kontekstual untuk siswa tingkat PAUD sampai SMP. “Melalui kerja sama dan gotong-royong di antara sejumlah pihak, kami berharap dapat menghasilkan beberapa keluaran pada akhir tahun ini,” kata Mendikbud.
Pada saat yang sama, Direktur Jenderal Kebudayan, Hilmar Farid dalam diskusi peringatan Hari Musik Nasional mengatakan peran Direktorat Jenderal Kebudayaan dalam Lembaga Modern Kolektif (LMK) adalah pendataan yang akurat. Data yang akurat dapat diperoleh dari penelitian yang dilakukan oleh etnik musikolog, sejarawan, dan arkeolog.
“Pemerintah harus hadir untuk memastikan data akurat. Selain pendataan, langkah konkrit yang diambil yaitu terkait pendidikan. Kita memiliki program Belajar Bersama Maestro, ada seniman masuk ke sekolah,” ujar Hilmar.
Disamping itu, Kemendikbud juga menginisiasi beberapa rangkaian acara yang berkaitan dengan peningkatan perlindungan dan jaminan kepastian hukum Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait disebutkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.
Rangkaian kegiatan yang akan dilaksanakan yaitu diskusi lintas pemangku kepentingan tentang pelindungan hak cipta musik tradisional bersama Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbud dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM; penyerahan surat pencatatan ciptaan karya tradisional oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual; pertunjukkan musik tradisional; testimoni Asosiasi Musik Tradisional (AMT) berkaitan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional; serta pernyataan dukungan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Hukum dan HAM.
Melalui kegiatan ini, Hilmar berharap dapat mengembangkan ekspresi dan bahasa musik dalam pendidikan, untuk mengasah dan mengembangkan kemampuan komunikasinya melalui bunyi-bunyi dasar, ujaran dalam bahasa, dan visual melalui gerak. “Jika kita fokus dan kuatkan secara betul-betul, Indonesia akan merajai gelanggang. Musik tradisional harus dikelola secara modern,” tegas Hilmar.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris, menyatakan hak kekayaan intelektual dan kebudayaan adalah dua hal yang harus dijalankan secara sinkron. “Dalam dunia tradisional ketika ada konflik biasanya selalu kalah akibat data yang tidak lengkap. Nantinya, budaya-budaya yang didata oleh Dirjen Kebudayaan akan masuk ke Hak Kekayaan Intelektual supaya tidak dimonetasi kemudian diklaim oleh pihak lain,” ujar Freddy.
Oleh karena itu, lanjut Freddy perlu data yang valid untuk melindungi musik tradisional. “Kami mendukung pembentukan LMK tradisional untuk melindungi nilai ekonomi, siapa yang memiliki hak atas musik tersebut,” ungkapnya.
Seniman Musik Apresiasi Terobosan Pemerintah Lindungi Musik Tradisional
Pada kesempatan yang sama, seniman Gilang Ramadhan menyatakan hari musik adalah hari pemersatu dan menjadi kebanggaan bagi para musisi dari seluruh Nusantara. “Sudah saatnya kekayaan musik tradisional dikelola secara manajemen modern layaknya musik pop. Musik tradisional pada umumnya akan lebih memberikan daya tarik di kancah internasional sebagai kebanggaan Indonesia. LMK sangat dibutuhkan oleh musisi tradisional di era digital. Dengan adanya LMK, integritas musisi tradisional akan terjaga dan lebih memotivasi mereka dalam berkaya,” kata Gilang.
Pada puncak Peringatan Hari Musik 2021, juga dilakukan penyerahan Surat Pernyataan Ciptaan Musik Tradisi kepada tiga seniman tradisional yaitu Irwansyah Harahap, seniman asal Medan Sumatera Utara dengan jenis ciptaannya Bunga Rampai dengan judul ciptaannya Getar Asia (Asian Vibration); Blacius Subono seniman pendalang asal Surakarta, Jawa Tengah dengan jenis ciptaannya Karawitan dengan judul ciptaanya Lungiting Rasa; dan Rino Deza Pati, senimal asal Riau dengan jenis ciptaannya Bunga Rampai dengan judul ciptannya Kompilasi Musik Riau Rythm Chambers Indonesia.
Setelah menerima surat pernyataan, Irwansyah Harahap sangat berbahagia, karena satu lagu dalam kompilasi album Fajar di Atas Awan diabadikan atas kerja sama antara Kemdikbud dan KemkumHAM sehingga mendapatkan sertifikasi seperti ini. “Saya membayangkan perjalanan panjang yang telah dilalui hingga akhirnya hari ini apa yang saya lakukan telah diakui dan dilindungi oleh pemerintah” ujarnya.
Selanjutnya, Balcius Subono mengapresiasi terobosan yang menjadikan musik tradisional bagian yang tak terpisahkan dari kebudayaan ini. “Saya berharap musik tradisi tidak terpinggirkan dan menjadi bagian hidup yang tidak terpisahkan dari budaya,” ujarnya.
Sementara itu mewakili Riau Rythm, Rino Deza Pati sangat mengapresasi terobosan yang dilakukan oleh Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud dalam mendorong pelindungan hak musisi tradisi. “Pengakuan ini menjadi penting bagi keberlangsungan karya musik tradisi di Nusantara Indonesia ini. Kami sebagai pelaku musik tradisi dan musik inovatif yang berbasis dari tradisi merasa bisa menjadi lebih kreatif di masa pandemi ini karena hal yang paling penting adalah panggung digital sehingga kami bisa menembus kancah dunia,” ujarnya. (Rls/AsepGP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment