Home
» Pendidikan
» Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN Dalam Darurat Covid-19
Sunday, April 19, 2020
MENDIKBUD Nadiem Makarim (ANTARA) |
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,” demikian kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4/2020) di Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar menengah, Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
“Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar,” tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (16/4/2020).
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan flesksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
“Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,” terang Hamid.
Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dikdasmen menambahkan, bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan dimasa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda. Menyoal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.
“Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,” ujar Hamid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Lola, menyampaikan bahwa siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020. Proses pembelajaran secara daring sudah berjalan di beberapa sekolah yang ada di Kota Kupang. Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Diantaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring), dimana materi diunduh dan dipersiapkan kemudian dikirim melalui media yang ada. Kemudian pembelajaran dengan memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.
Benyamin menyampaikan, salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet. “Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Mendikbud. Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar pesoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru,” ujarnya gembira.
Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI dipandang Benyamin sebagai solusi yang sangat baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus karena wabah Covid-19. Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari Masyarakat. (Asep GP)***
Juknis Baru BOS dan BOP Jamin Pembayaran Honor Guru Bukan ASN Dalam Darurat Covid-19
Posted by
Tatarjabar.com on Sunday, April 19, 2020
MENDIKBUD Nadiem Makarim (ANTARA) |
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Penyesuaian kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Kami sudah memberikan arahan fleksibilitas kepada kepala sekolah, tetapi masih ada sejumlah kepala sekolah tidak percaya diri menerapkan. Makanya, kami cantumkan di peraturan yang artinya secara eksplisit diperbolehkan,” demikian kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam telekonferensi daring, Rabu (15/4/2020) di Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar menengah, Hamid Muhammad, menjelaskan bahwa Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.
“Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar,” tutur Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat (16/4/2020).
Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan flesksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.
“Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik,” terang Hamid.
Pelaksana Tugas Dirjen PAUD Dikdasmen menambahkan, bahwa BOS Reguler dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan dapat digunakan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik agar memudahkan pembelajaran dalam jaringan (daring). BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk membeli penunjang kebersihan dimasa Covid-19, seperti sabun cuci tangan, cairan disinfektan, dan masker.
Hamid menyampaikan bahwa alokasi penggunaan dana BOS atau BOP juga fleksibel sesuai kebutuhan sekolah/satuan pendidikan yang berbeda-beda. Menyoal anggapan bahwa dana BOS atau BOP akan lebih banyak digunakan untuk honor guru dan pembelian pulsa, ia menjelaskan pada dasarnya Kemendikbud tidak mewajibkan sekolah/satuan pendidikan untuk melakukan pembelian pulsa/paket data untuk menunjang pembelajaran secara daring.
“Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini,” ujar Hamid.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benyamin Lola, menyampaikan bahwa siswa mulai belajar dari rumah sejak 20 Maret 2020. Proses pembelajaran secara daring sudah berjalan di beberapa sekolah yang ada di Kota Kupang. Namun, selain daring, dinas memberikan tiga opsi untuk guru-guru mata pelajaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran. Diantaranya secara daring, kemudian secara luar jaringan (luring), dimana materi diunduh dan dipersiapkan kemudian dikirim melalui media yang ada. Kemudian pembelajaran dengan memberikan penugasan secara manual dan pelaksanaannya di rumah masing-masing.
Benyamin menyampaikan, salah satu kendala pembelajaran dari rumah yang disampaikan oleh para guru adalah mengenai ketersediaan pulsa untuk data internet. “Syukurlah ada perubahan juknis BOS yang dikeluarkan oleh Pak Mendikbud. Mudah-mudahan ini menjadi suatu solusi agar pesoalan kuota data tidak menjadi masalah bagi guru,” ujarnya gembira.
Sementara itu, program Belajar dari Rumah yang ditayangkan di TVRI dipandang Benyamin sebagai solusi yang sangat baik dan bisa membantu proses pembelajaran yang terputus karena wabah Covid-19. Hingga saat ini, program pendidikan dan kebudayaan melalui TVRI belum mendapatkan keluhan dari Masyarakat. (Asep GP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment