PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER TATARJABAR.COM
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber TatarJabar.com merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus, oleh karena itu diperlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi kaidah jurnalistik, serta menghormati hak-hak masyarakat. Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diterapkan oleh TatarJabar.com sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang mempergunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau diunggah oleh pengguna TatarJabar.com, termasuk diantaranya artikel, komentar, gambar, suara, video, dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada situs.
2. Verifikasi dan Berimbang
Pada prinsipnya setiap berita di TatarJabar.com harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan berimbang.
Ketentuan di atas dapat dikecualikan pada berita yang bersifat penuntutan darurat (breaking news) dengan syarat:
Berita mengandung unsur kepentingan publik yang mendesak.
Sumber berita adalah pihak yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada kesempatan pertama, redaksi TatarJabar.com harus melakukan verifikasi lebih lanjut untuk melengkapi berita.
Redaksi mencantumkan keterangan pada berita tersebut bahwa berita masih dalam proses verifikasi lebih lanjut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
TatarJabar.com menyediakan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
TatarJabar.com menyediakan sarana bagi pengguna untuk melaporkan isi buatan pengguna yang melanggar hukum (fitnah, sadis, pornografi, kebencian, dll).
TatarJabar.com berhak dan berkewajiban menghapus atau merevisi isi buatan pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan dalam waktu secepat-cepatnya setelah mengetahui pelanggaran tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Peraturan Dewan Pers tentang Hak Jawab.
Setiap koreksi, ralat, dan/atau hak jawab yang diajukan kepada TatarJabar.com harus ditautkan pada berita yang dikoreksi atau diralat.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan di TatarJabar.com tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, kekerasan seksual, atau atas permintaan korban.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan dan Komersial
TatarJabar.com wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan/komersial.
Setiap berita/artikel di TatarJabar.com yang bersifat sponsor atau berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti "Advertorial", "Iklan", "Sponsored", atau keterangan sejenis.
7. Hak Cipta
TatarJabar.com menghormati hak cipta sebagaimana tertera dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilarang melakukan plagiasi atau menyalin mentah-mentah karya jurnalistik media lain tanpa izin dan tanpa mencantumkan sumber/link aktif.
8. Sengketa Pemberitaan
Penilaian akhir mengenai masalah sengketa pemberitaan terkait karya jurnalistik TatarJabar.com diselesaikan oleh Dewan Pers.
Ditetapkan dan dipublikasikan oleh: TatarJabar.com Email Redaksi: tatarjabar2019@gmail.com