Friday, June 26, 2026
![]() |
Zona Penentuan Satuan Jarak 500 Meter dari Lokasi Sekolah di DKI Jakarta (Jakut, Jaktim, dan Jakpus). (2026) |
Iklan Rokok Kepung Sekolah di Jakarta menjadi sorotan setelah terungkap bahwa hanya beberapa hari pasca DKI Jakarta merayakan ulang tahunnya yang ke-499, ibu kota justru menghadapi fakta memprihatinkan terkait perlindungan hak hidup sehat anak-anaknya. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda merilis temuan spasial terbaru yang mengungkap bahwa 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta dipasang di dalam radius 500 meter dari sekolah. Kondisi darurat ini secara masif mengepung jalur aktivitas harian pelajar di wilayah Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing, sekaligus melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang di ibu kota.
Nalsali Ginting, Peneliti IYCTC, memaparkan pemetaan sebanyak 315 titik iklan rokok pada tiga kecamatan padat penduduk, yaitu Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. “Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya terletak pada warung-warung dan toko, dengan bentuk iklan mikro seperti banner, spanduk, dan stiker, yang sehari-hari dilewati oleh siswa-siswi di sekitar perumahan dan sekolah mereka. Ada sebanyak 84.551 siswa sekolah di Jakarta yang terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat mereka pergi ke sekolah,” tegas Nalsali.
Menurut hasil analisisnya, paparan paling masif terjadi pada kelompok usia paling rentan, yaitu siswa SD sebanyak 29.211 anak dan siswa SMP sebanyak 24.176 anak. Kecamatan Matraman menjadi wilayah tingkat pelanggaran terpadat dengan 116 iklan (seluruhnya berada di bawah radius 500 meter dari sekolah) yang mengepung 109 sekolah, atau setara dengan kerapatan 24 iklan per km persegi. Sementara itu, di Tanah Abang ditemukan 102 iklan yang mengepung 104 sekolah, dan di Cilincing terdapat 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah, dengan 123 di antaranya merupakan jenjang TK dan SD.
Kondisi ini diperparah oleh isi visual iklan rokok luar ruang yang dinilai sangat agresif membidik minat kelompok remaja. “Sebanyak 61,8 persen dari total iklan secara terang-terangan memajang harga murah di bawah Rp20.000, 44,1 persen menonjolkan varian rasa buah-buahan yang manis, dan 40,2 persen menggunakan warna visual yang mencolok agar menarik perhatian anak secara instan,” tambah Nalsali. Ia menegaskan bahwa pengosongan zona radius 500 meter dari iklan rokok adalah langkah darurat yang mendesak untuk menyelamatkan anak-anak dari adiksi. Industri rokok secara cerdik menggunakan taktik visual dan penawaran harga yang sesuai dengan isi dompet pelajar demi mengikat konsumen baru.
Temuan ini diperkuat oleh hasil audit sosial dari delegasi Dewan Perwakilan Remaja DKI Jakarta, Mutiara Hasriani, yang mengungkapkan bahwa akses fisik anak-anak terhadap rokok di Jakarta juga sangat terbuka lebar karena 61,2 persen toko ritel dan kelontong di sekitar sekolah secara terang-terangan melanggar aturan zonasi penjualan rokok dekat fasilitas pendidikan. “Paparan iklan yang konstan membuat remaja memiliki risiko 1,67 kali lebih besar untuk menjadi perokok aktif. Sayangnya, pengeluaran rokok ini juga merusak ekonomi rumah tangga berpenghasilan bawah, di mana rata-rata pengeluaran rokok per kapita mencapai Rp111.546 per bulan, angka yang jauh melampaui gabungan belanja daging (Rp19.071) serta telur dan susu (Rp24.983) yang sangat dibutuhkan untuk mencegah stunting pada anak.”
Menyikapi tantangan implementasi ini, Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengingatkan bahwa Jakarta sebenarnya adalah inisiator historis yang menginspirasi wilayah lain terkait KTR, dimulai dari dimasukkannya isu rokok dalam regulasi pencemaran udara daerah. “Meskipun proses perumusan Perda KTR DKI ini sangat panjang, jangan sampai hanya bersandar pada hukum tertulis, melainkan membangun sistem pengawasan yang aktif di lapangan. Kita harus memperbanyak replikasi program berbasis komunitas seperti Kampung KTR atau Kampung Bebas Asap Rokok di Jakarta. Jika SDM Satpol PP terbatas, libatkan organisasi orang muda untuk ikut mengawasi dan menindak pelanggaran iklan di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Masalah ini mendapat perhatian serius dari pihak legislatif Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengusulkan agar larangan tidak hanya menyasar iklan, melainkan juga menyentuh penjualan produk tembakau dalam radius 500 meter dari sekolah. “Orang muda kita saat ini terlalu sering terpapar promosi rokok karena intensitas tinggi dalam bermain gawai. Penguatan larangan iklan rokok di media sosial tidak kalah penting, lengkap dengan sanksi tegas hingga Rp100 juta untuk meredam pelanggaran,” ujar Francine. Ia juga menekankan agar rokok dilarang keras dijual secara ketengan agar anak sekolah tidak mudah membelinya dengan uang saku terbatas. “Kami meminta peran Satpol PP sebagai penegak perda diperkuat secara signifikan agar operasi penertiban berjalan optimal di lapangan,” tegasnya.
Merespons berbagai desakan tersebut, Intan, Perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menegaskan komitmen Pemprov untuk segera menyelesaikan aturan teknis demi menghentikan eksploitasi promosi produk tembakau. Pihaknya mengonfirmasi bahwa draf Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana teknis dari Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sedang dalam tahap pemantapan akhir dan ditargetkan finalisasi pada minggu depan.
“Data kami mencatat 36 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta sudah pernah mencoba merokok, dengan usia inisiasi paling muda dimulai dari umur 7 tahun. Melalui Pergub KTR ini, kami mengunci segala kemungkinan celah industri rokok dalam mempromosikan produknya, termasuk kewajiban menyimpan rokok di tempat tertutup tanpa memperlihatkan logo atau warna merek di ritel, mengenakan denda administratif sesuai tingkat pelanggaran individu, pengelola, atau badan usaha, serta melakukan pembayaran denda nontunai melalui e-wallet atau QRIS yang sistemnya sudah disiapkan oleh BPKD,” papar Intan. Ia menambahkan, karena keterbatasan personel Satpol PP di lapangan, pembentukan Satgas KTR berjenjang perlu melibatkan lintas dinas dan masyarakat, di mana aduan publik kini dapat dengan mudah dilaporkan langsung lewat aplikasi JAKI. Bersamaan dengan itu, Dinkes juga tengah memperluas poliklinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas-puskesmas.
Langkah percepatan aturan di Jakarta ini mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan RI yang tengah memfasilitasi penentuan kabupaten/kota percontohan KTR nasional. PJ PPAT Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, memaparkan bahwa adiksi rokok sejak usia dini berkontribusi langsung pada beban ganda penyakit kronis di Jakarta, seperti kasus ISPA di puskesmas yang mencapai 641.906 pasien dan hipertensi esensial sebanyak 282.982 pasien.
“Kita tidak bisa terus mendiamkan penyakit ini terus membebani sistem kesehatan hanya karena anak-anak kita terus-menerus dirayu oleh iklan rokok murah di sekitar sekolah. Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Pergub KTR ini agar sejalan dengan amanat perlindungan kesehatan pada PP 28 Tahun 2024, sekaligus memantapkan komitmen Jakarta Bebas Iklan Rokok Luar Ruang menyambut momentum 500 tahun Jakarta pada 2027,” ucap Benget.
Peneliti Senior Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, mengingatkan bahwa pengawasan aturan ini baru akan berjalan efektif jika didukung oleh transparansi anggaran daerah. “DKI Jakarta memang bukan daerah penghasil tembakau, namun kita memiliki potensi fiskal luar biasa karena DKI menduduki peringkat keenam terbesar penerima PRD nasional, mencapai Rp900 miliar pada tahun 2025. Sesuai aturan PRD, ada porsi 5 persen untuk penegakan hukum yang jika dimaksimalkan bisa mengalokasikan anggaran operasional Rp3 hingga Rp4 miliar bagi Satpol PP untuk menertibkan iklan luar ruang, jauh lebih menjanjikan dibanding DBHCHT DKI yang relatif kecil dan sering dianggap transfer umum daerah biasa. KTR harus dipandang sebagai ekosistem anggaran yang utuh, bukan sekadar nama program (nomenklatur), terutama melihat belanja langsung KTR Jakarta yang sangat minim, yakni Rp85 juta pada 2024 dan turun menjadi Rp64 juta pada 2025. Belajar dari efektivitas denda Covid-19 dulu, denda administratif kecil sekitar Rp250 ribu yang dibayar nontunai langsung di tempat justru jauh lebih efektif mendisiplinkan publik dibanding denda besar yang kerap dibebaskan saat sidang yustisi. Sebagai calon kota global, Jakarta harus menjadi role model tanpa pemandangan orang merokok sembarangan,” pungkas Adi Gunadi.
Hasil lengkap penelitian dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/RisetIYCTC-DKIJakarta.
Tentang Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC): Koalisi kaum muda dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau di Indonesia dengan pendekatan yang inklusif dan bermakna. Nama IYCTC mengalami penyesuaian pada tahun 2023, yang sebelumnya dikenal dengan Dewan Muda Indonesia untuk Pengendalian Tembakau [Indonesian Youth Council for Tobacco Control – IYCTC] yang telah disepakati dan terbentuk pada 20 Februari 2021, melalui musyawarah virtual yang dihadiri 50 perwakilan kaum muda sekaligus penggagas IYCTC dari 45 organisasi/komunitas dari 28 kabupaten/kota se-Indonesia.
Kontak: iyctc.id@gmail.com
Website: www.iyctc.id || Instagram dan TikTok: @iyctc.id || Twitter: @iyctc_id || YouTube: https://www.youtube.com/@iyctc8467.
Tentang Koalisi Save Our Surroundings: Koalisi Save Our Surroundings (SOS) merupakan gerakan organik yang melibatkan lebih dari 3.000 anggota dari berbagai latar belakang, yang berkomitmen pada pengendalian konsumsi rokok dan terciptanya lingkungan serta masyarakat yang lebih sehat. SOS mengusung delapan pilar fokus isu, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, serta perlindungan hak anak. Melalui pendekatan kolaboratif, kreatif, dan partisipatif, Koalisi SOS berkomitmen untuk mendorong penguatan kebijakan untuk gaya hidup sehat serta membangun kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup yang bersih dan sehat. Koalisi ini mengajak para pembuat kebijakan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak konsumsi rokok.
(Asep GP)*** Tatarjabar.com June 26, 2026 CB Blogger Indonesia
Iklan Rokok Kepung Sekolah di Jakarta, Pemprov DKI Kejar Finalisasi Pergub KTR
Posted by
Tatarjabar.com on Friday, June 26, 2026
![]() |
Zona Penentuan Satuan Jarak 500 Meter dari Lokasi Sekolah di DKI Jakarta (Jakut, Jaktim, dan Jakpus). (2026) |
Iklan Rokok Kepung Sekolah di Jakarta menjadi sorotan setelah terungkap bahwa hanya beberapa hari pasca DKI Jakarta merayakan ulang tahunnya yang ke-499, ibu kota justru menghadapi fakta memprihatinkan terkait perlindungan hak hidup sehat anak-anaknya. Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) bersama koalisi orang muda merilis temuan spasial terbaru yang mengungkap bahwa 99 persen iklan rokok luar ruang di Jakarta dipasang di dalam radius 500 meter dari sekolah. Kondisi darurat ini secara masif mengepung jalur aktivitas harian pelajar di wilayah Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing, sekaligus melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 yang melarang total reklame rokok luar ruang di ibu kota.
Nalsali Ginting, Peneliti IYCTC, memaparkan pemetaan sebanyak 315 titik iklan rokok pada tiga kecamatan padat penduduk, yaitu Matraman, Tanah Abang, dan Cilincing. “Dari total 315 titik iklan rokok luar ruang yang ditemukan, hampir seluruhnya terletak pada warung-warung dan toko, dengan bentuk iklan mikro seperti banner, spanduk, dan stiker, yang sehari-hari dilewati oleh siswa-siswi di sekitar perumahan dan sekolah mereka. Ada sebanyak 84.551 siswa sekolah di Jakarta yang terpapar promosi rokok secara langsung setiap hari saat mereka pergi ke sekolah,” tegas Nalsali.
Menurut hasil analisisnya, paparan paling masif terjadi pada kelompok usia paling rentan, yaitu siswa SD sebanyak 29.211 anak dan siswa SMP sebanyak 24.176 anak. Kecamatan Matraman menjadi wilayah tingkat pelanggaran terpadat dengan 116 iklan (seluruhnya berada di bawah radius 500 meter dari sekolah) yang mengepung 109 sekolah, atau setara dengan kerapatan 24 iklan per km persegi. Sementara itu, di Tanah Abang ditemukan 102 iklan yang mengepung 104 sekolah, dan di Cilincing terdapat 97 iklan yang memapar hingga 288 sekolah, dengan 123 di antaranya merupakan jenjang TK dan SD.
Kondisi ini diperparah oleh isi visual iklan rokok luar ruang yang dinilai sangat agresif membidik minat kelompok remaja. “Sebanyak 61,8 persen dari total iklan secara terang-terangan memajang harga murah di bawah Rp20.000, 44,1 persen menonjolkan varian rasa buah-buahan yang manis, dan 40,2 persen menggunakan warna visual yang mencolok agar menarik perhatian anak secara instan,” tambah Nalsali. Ia menegaskan bahwa pengosongan zona radius 500 meter dari iklan rokok adalah langkah darurat yang mendesak untuk menyelamatkan anak-anak dari adiksi. Industri rokok secara cerdik menggunakan taktik visual dan penawaran harga yang sesuai dengan isi dompet pelajar demi mengikat konsumen baru.
Temuan ini diperkuat oleh hasil audit sosial dari delegasi Dewan Perwakilan Remaja DKI Jakarta, Mutiara Hasriani, yang mengungkapkan bahwa akses fisik anak-anak terhadap rokok di Jakarta juga sangat terbuka lebar karena 61,2 persen toko ritel dan kelontong di sekitar sekolah secara terang-terangan melanggar aturan zonasi penjualan rokok dekat fasilitas pendidikan. “Paparan iklan yang konstan membuat remaja memiliki risiko 1,67 kali lebih besar untuk menjadi perokok aktif. Sayangnya, pengeluaran rokok ini juga merusak ekonomi rumah tangga berpenghasilan bawah, di mana rata-rata pengeluaran rokok per kapita mencapai Rp111.546 per bulan, angka yang jauh melampaui gabungan belanja daging (Rp19.071) serta telur dan susu (Rp24.983) yang sangat dibutuhkan untuk mencegah stunting pada anak.”
Menyikapi tantangan implementasi ini, Ketua Umum IYCTC, Manik Marganamahendra, mengingatkan bahwa Jakarta sebenarnya adalah inisiator historis yang menginspirasi wilayah lain terkait KTR, dimulai dari dimasukkannya isu rokok dalam regulasi pencemaran udara daerah. “Meskipun proses perumusan Perda KTR DKI ini sangat panjang, jangan sampai hanya bersandar pada hukum tertulis, melainkan membangun sistem pengawasan yang aktif di lapangan. Kita harus memperbanyak replikasi program berbasis komunitas seperti Kampung KTR atau Kampung Bebas Asap Rokok di Jakarta. Jika SDM Satpol PP terbatas, libatkan organisasi orang muda untuk ikut mengawasi dan menindak pelanggaran iklan di tingkat kecamatan,” tambahnya.
Masalah ini mendapat perhatian serius dari pihak legislatif Jakarta. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, mengusulkan agar larangan tidak hanya menyasar iklan, melainkan juga menyentuh penjualan produk tembakau dalam radius 500 meter dari sekolah. “Orang muda kita saat ini terlalu sering terpapar promosi rokok karena intensitas tinggi dalam bermain gawai. Penguatan larangan iklan rokok di media sosial tidak kalah penting, lengkap dengan sanksi tegas hingga Rp100 juta untuk meredam pelanggaran,” ujar Francine. Ia juga menekankan agar rokok dilarang keras dijual secara ketengan agar anak sekolah tidak mudah membelinya dengan uang saku terbatas. “Kami meminta peran Satpol PP sebagai penegak perda diperkuat secara signifikan agar operasi penertiban berjalan optimal di lapangan,” tegasnya.
Merespons berbagai desakan tersebut, Intan, Perwakilan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, menegaskan komitmen Pemprov untuk segera menyelesaikan aturan teknis demi menghentikan eksploitasi promosi produk tembakau. Pihaknya mengonfirmasi bahwa draf Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana teknis dari Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat ini sedang dalam tahap pemantapan akhir dan ditargetkan finalisasi pada minggu depan.
“Data kami mencatat 36 persen siswa SMP dan SMA di Jakarta sudah pernah mencoba merokok, dengan usia inisiasi paling muda dimulai dari umur 7 tahun. Melalui Pergub KTR ini, kami mengunci segala kemungkinan celah industri rokok dalam mempromosikan produknya, termasuk kewajiban menyimpan rokok di tempat tertutup tanpa memperlihatkan logo atau warna merek di ritel, mengenakan denda administratif sesuai tingkat pelanggaran individu, pengelola, atau badan usaha, serta melakukan pembayaran denda nontunai melalui e-wallet atau QRIS yang sistemnya sudah disiapkan oleh BPKD,” papar Intan. Ia menambahkan, karena keterbatasan personel Satpol PP di lapangan, pembentukan Satgas KTR berjenjang perlu melibatkan lintas dinas dan masyarakat, di mana aduan publik kini dapat dengan mudah dilaporkan langsung lewat aplikasi JAKI. Bersamaan dengan itu, Dinkes juga tengah memperluas poliklinik Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas-puskesmas.
Langkah percepatan aturan di Jakarta ini mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Kesehatan RI yang tengah memfasilitasi penentuan kabupaten/kota percontohan KTR nasional. PJ PPAT Direktorat P2PTM Kementerian Kesehatan, Benget Saragih, memaparkan bahwa adiksi rokok sejak usia dini berkontribusi langsung pada beban ganda penyakit kronis di Jakarta, seperti kasus ISPA di puskesmas yang mencapai 641.906 pasien dan hipertensi esensial sebanyak 282.982 pasien.
“Kita tidak bisa terus mendiamkan penyakit ini terus membebani sistem kesehatan hanya karena anak-anak kita terus-menerus dirayu oleh iklan rokok murah di sekitar sekolah. Kami mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan Pergub KTR ini agar sejalan dengan amanat perlindungan kesehatan pada PP 28 Tahun 2024, sekaligus memantapkan komitmen Jakarta Bebas Iklan Rokok Luar Ruang menyambut momentum 500 tahun Jakarta pada 2027,” ucap Benget.
Peneliti Senior Seknas FITRA, Gurnadi Ridwan, mengingatkan bahwa pengawasan aturan ini baru akan berjalan efektif jika didukung oleh transparansi anggaran daerah. “DKI Jakarta memang bukan daerah penghasil tembakau, namun kita memiliki potensi fiskal luar biasa karena DKI menduduki peringkat keenam terbesar penerima PRD nasional, mencapai Rp900 miliar pada tahun 2025. Sesuai aturan PRD, ada porsi 5 persen untuk penegakan hukum yang jika dimaksimalkan bisa mengalokasikan anggaran operasional Rp3 hingga Rp4 miliar bagi Satpol PP untuk menertibkan iklan luar ruang, jauh lebih menjanjikan dibanding DBHCHT DKI yang relatif kecil dan sering dianggap transfer umum daerah biasa. KTR harus dipandang sebagai ekosistem anggaran yang utuh, bukan sekadar nama program (nomenklatur), terutama melihat belanja langsung KTR Jakarta yang sangat minim, yakni Rp85 juta pada 2024 dan turun menjadi Rp64 juta pada 2025. Belajar dari efektivitas denda Covid-19 dulu, denda administratif kecil sekitar Rp250 ribu yang dibayar nontunai langsung di tempat justru jauh lebih efektif mendisiplinkan publik dibanding denda besar yang kerap dibebaskan saat sidang yustisi. Sebagai calon kota global, Jakarta harus menjadi role model tanpa pemandangan orang merokok sembarangan,” pungkas Adi Gunadi.
Hasil lengkap penelitian dapat diakses melalui tautan berikut ini: https://bit.ly/RisetIYCTC-DKIJakarta.
Tentang Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC): Koalisi kaum muda dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pengendalian zat adiktif berupa produk tembakau di Indonesia dengan pendekatan yang inklusif dan bermakna. Nama IYCTC mengalami penyesuaian pada tahun 2023, yang sebelumnya dikenal dengan Dewan Muda Indonesia untuk Pengendalian Tembakau [Indonesian Youth Council for Tobacco Control – IYCTC] yang telah disepakati dan terbentuk pada 20 Februari 2021, melalui musyawarah virtual yang dihadiri 50 perwakilan kaum muda sekaligus penggagas IYCTC dari 45 organisasi/komunitas dari 28 kabupaten/kota se-Indonesia.
Kontak: iyctc.id@gmail.com
Website: www.iyctc.id || Instagram dan TikTok: @iyctc.id || Twitter: @iyctc_id || YouTube: https://www.youtube.com/@iyctc8467.
Tentang Koalisi Save Our Surroundings: Koalisi Save Our Surroundings (SOS) merupakan gerakan organik yang melibatkan lebih dari 3.000 anggota dari berbagai latar belakang, yang berkomitmen pada pengendalian konsumsi rokok dan terciptanya lingkungan serta masyarakat yang lebih sehat. SOS mengusung delapan pilar fokus isu, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi, lingkungan, hak asasi manusia, kebijakan publik, budaya sosial baru, serta perlindungan hak anak. Melalui pendekatan kolaboratif, kreatif, dan partisipatif, Koalisi SOS berkomitmen untuk mendorong penguatan kebijakan untuk gaya hidup sehat serta membangun kesadaran publik akan pentingnya ruang hidup yang bersih dan sehat. Koalisi ini mengajak para pembuat kebijakan dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih sehat, berdaya, dan terlindungi dari dampak konsumsi rokok.
(Asep GP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)







No comments :
Post a Comment