Sunday, November 8, 2020
“TIDAK MUNGKIN MELETAKKAN TNI SEBAGAI PERBANTUAN KONTRATERORISME DI BAWAH UU5/2018 KARENA OPERASI MILITER TIDAK SEHARUSNYA DIATUR DALAM UU TINDAK PIDANA”
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menyatakan pro kontra pelibatan TNI dalam kontraterorisme tidak akan dapat dituntaskan melalui sebuah perpres.
Ponto menyebutkan bahwa dalam UU34/2004 yang bersifat hukum humaniter sudah ditegaskan bahwa kontraterorisme adalah salah satu tugas pokok TNI, namun dengan persyaratan bahwa penggunaan kekuatan TNI dilakukan jika Teroris sudah menguasai sebuah wilayah secara efektif danTeroris dapat melancarkan serangan sewaktu-waktu, kelompok teroris memiliki hierarki kepemimpinan yang jelas serta hierarki kepemimpinan teroris memiliki kontrol efektif terhadap anggotanya.
Hal tersebut dikatan Ponto di gelaran webinar dalam rangka peringatan Hari TNI yang diselenggarakan Marapi Consulting & Advisory bekerjasama dengan Pusdi Keamanan dan Internasional, Fisip Unpad, (7/11/2020).
Dalam webinar tersebut Ponto menjadi nara sumber bersama Dr. Idris, SH, MA, Dr. Yusa Djuyandi, S.Ip, MSi, dan Beni Sukadis, M.Sos.
Menurut Ponto, jika salah satu unsur di atas tidak terpenuhi maka aparat penegak hukum seperti polisi yang bergerak berdasarkan UU5/2018 yang bersifat hukum pidana. Permasalahannya terjadi ketika Pasal 43 UU5/2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam kontraterorisme diatur melalui sebuah perpres sehingga menempatkan operasi TNI yang bersifat militer dalam kerangka pidana. Ponto mengecam pasal tersebut yang menurutnya malah membuat UU5/2018 berbenturan dengan UU34/2004.
Lebih lanjut Ponto menjelaskan, bahwa UU34/2004 sudah sangat jelas mewajibkan setiap operasi militer selain perang, termasuk operasi militer kontraterorisme, hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan politik berupa otorisasi dari presiden dengan persetujuan DPR. Otorisasi tersebut bersifat spesifik dan insidentil sehingga setiap operasi berbeda harus mendapatkan otorisasi tersendiri dengan batasan waktu yang jelas. Sebaliknya menurut Ponto, perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme yang merupakan turunan UU5/2018 akan memberikan payung hukum untuk TNI melakukan terlibat kontraterorisme tanpa harus mendapatkan otorisasi khusus untuk setiap operasi yang dilaksanakan dan tanpa batasan waktu yang jelas.
Ponto menyimpulkan bahwa untuk mengatur TNI cukup dengan UU 34/2004 saja karena jika diatur dalam UU5/2018 malah akan bermasalah dikarenakan rezim hukum yang berbeda antara hukum humaniter dan hukum pidana. Ponto mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU5/2018 terutama pasal 43.
Sementara itu ahli hukum Universitas Padjajaran Dr. Idris, SH, MA, menyatakan bahwa belum ada definisi konkrit terorisme di tingkat internasional dikarenakan adanya perbedaan konteks dan persepsi mengenai apa itu terorisme di setiap negara. Aksi terorisme pun terus berubah-ubah metode dan jenisnya sehingga sulit untuk dibuatkan sebuah definisi konkrit yang dapat diterima oleh setiap negara. Dr. Idris menambahkan bahwa tidak semua konvensi internasional mengenai terorisme harus diratifikasi karena harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah kapabilitas dan konteks nasional mengenai aksi terorisme tertentu dapat terlayani dengan baik melalui ratifikasi tersebut.
Pengamat serta Peneliti Bidang Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjajaran Dr. Yusa Djuyandi, SIP, MSI menegaskan bahwa memang pelibatan TNI dalam kontraterorisme diperlukan namun dengan syarat harus adanya kontrol demokrasi terhadap pelibatan itu. Yusa menjelaskan harus ada mekanisme kontrol demokratis yang efektif melalui keputusan politik presiden yang melibatkan DPR serta peran aktif masyarakat sipil. Kontrol demokrasi diperlukan agar kebijakan kontraterorisme yang diambil oleh pemerintah tidak bersifat politis dan emosional sehingga terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan. Yusa menambahkan, pelibatan militer dalam kontraterorisme dapat dilakukan jika aksi terorisme sudah bukan lagi bersifat pidana namun sudah mengancam kedaulatan negara atau jika aktivitas terorisme bukan lagi bersifat domestik namun sudah berskala global.
Peneliti dan aktivis Marapi Beni Sukadis, MSos, menyatakan bahwa dalam supremasi sipil ada pemisahan yang jelas antara otoritas politik dan otoritas pelaksana dimana militer harus tunduk pada supremasi sipil. Pejabat sipil terpilih adalah pengemban tanggung jawab membuat kebijakan dan keputusan mengenai keamanan. Amanat UU34/2004 menegaskan bahwa TNI menjalankan tugasnya sesuai kebijakan dan keputusan politik negara sehingga dalam melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) keterlibatan TNI merupakan perbantuan dan bukan tugas pokok. Hukum yang berlaku juga menegaskan bahwa penanganan terorisme menggunakan pendekatan pidana dan bukan perang.
Beni menambahkan bahwa fungsi penangkalan TNI dalam keterlibatannya dalam kontraterorisme adalah rancu dan berpotensi bertabrakan dengan upaya penegakan hukum oleh institusi-institusi penegakan hukum sipil yang ada. (Rls/Dwiarto-AGP)***
Tatarjabar.com
November 08, 2020
CB Blogger
IndonesiaPelibatan TNI Dalam Kontraterorisme
Posted by
Tatarjabar.com on Sunday, November 8, 2020
“TIDAK MUNGKIN MELETAKKAN TNI SEBAGAI PERBANTUAN KONTRATERORISME DI BAWAH UU5/2018 KARENA OPERASI MILITER TIDAK SEHARUSNYA DIATUR DALAM UU TINDAK PIDANA”
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, menyatakan pro kontra pelibatan TNI dalam kontraterorisme tidak akan dapat dituntaskan melalui sebuah perpres.
Ponto menyebutkan bahwa dalam UU34/2004 yang bersifat hukum humaniter sudah ditegaskan bahwa kontraterorisme adalah salah satu tugas pokok TNI, namun dengan persyaratan bahwa penggunaan kekuatan TNI dilakukan jika Teroris sudah menguasai sebuah wilayah secara efektif danTeroris dapat melancarkan serangan sewaktu-waktu, kelompok teroris memiliki hierarki kepemimpinan yang jelas serta hierarki kepemimpinan teroris memiliki kontrol efektif terhadap anggotanya.
Hal tersebut dikatan Ponto di gelaran webinar dalam rangka peringatan Hari TNI yang diselenggarakan Marapi Consulting & Advisory bekerjasama dengan Pusdi Keamanan dan Internasional, Fisip Unpad, (7/11/2020).
Dalam webinar tersebut Ponto menjadi nara sumber bersama Dr. Idris, SH, MA, Dr. Yusa Djuyandi, S.Ip, MSi, dan Beni Sukadis, M.Sos.
Menurut Ponto, jika salah satu unsur di atas tidak terpenuhi maka aparat penegak hukum seperti polisi yang bergerak berdasarkan UU5/2018 yang bersifat hukum pidana. Permasalahannya terjadi ketika Pasal 43 UU5/2018 menyebutkan bahwa pelibatan TNI dalam kontraterorisme diatur melalui sebuah perpres sehingga menempatkan operasi TNI yang bersifat militer dalam kerangka pidana. Ponto mengecam pasal tersebut yang menurutnya malah membuat UU5/2018 berbenturan dengan UU34/2004.
Lebih lanjut Ponto menjelaskan, bahwa UU34/2004 sudah sangat jelas mewajibkan setiap operasi militer selain perang, termasuk operasi militer kontraterorisme, hanya dapat dilaksanakan dengan keputusan politik berupa otorisasi dari presiden dengan persetujuan DPR. Otorisasi tersebut bersifat spesifik dan insidentil sehingga setiap operasi berbeda harus mendapatkan otorisasi tersendiri dengan batasan waktu yang jelas. Sebaliknya menurut Ponto, perpres pelibatan TNI dalam kontraterorisme yang merupakan turunan UU5/2018 akan memberikan payung hukum untuk TNI melakukan terlibat kontraterorisme tanpa harus mendapatkan otorisasi khusus untuk setiap operasi yang dilaksanakan dan tanpa batasan waktu yang jelas.
Ponto menyimpulkan bahwa untuk mengatur TNI cukup dengan UU 34/2004 saja karena jika diatur dalam UU5/2018 malah akan bermasalah dikarenakan rezim hukum yang berbeda antara hukum humaniter dan hukum pidana. Ponto mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap UU5/2018 terutama pasal 43.
Sementara itu ahli hukum Universitas Padjajaran Dr. Idris, SH, MA, menyatakan bahwa belum ada definisi konkrit terorisme di tingkat internasional dikarenakan adanya perbedaan konteks dan persepsi mengenai apa itu terorisme di setiap negara. Aksi terorisme pun terus berubah-ubah metode dan jenisnya sehingga sulit untuk dibuatkan sebuah definisi konkrit yang dapat diterima oleh setiap negara. Dr. Idris menambahkan bahwa tidak semua konvensi internasional mengenai terorisme harus diratifikasi karena harus terlebih dahulu mempertimbangkan apakah kapabilitas dan konteks nasional mengenai aksi terorisme tertentu dapat terlayani dengan baik melalui ratifikasi tersebut.
Pengamat serta Peneliti Bidang Politik dan Keamanan FISIP Universitas Padjajaran Dr. Yusa Djuyandi, SIP, MSI menegaskan bahwa memang pelibatan TNI dalam kontraterorisme diperlukan namun dengan syarat harus adanya kontrol demokrasi terhadap pelibatan itu. Yusa menjelaskan harus ada mekanisme kontrol demokratis yang efektif melalui keputusan politik presiden yang melibatkan DPR serta peran aktif masyarakat sipil. Kontrol demokrasi diperlukan agar kebijakan kontraterorisme yang diambil oleh pemerintah tidak bersifat politis dan emosional sehingga terhindar dari penyalahgunaan kekuasaan. Yusa menambahkan, pelibatan militer dalam kontraterorisme dapat dilakukan jika aksi terorisme sudah bukan lagi bersifat pidana namun sudah mengancam kedaulatan negara atau jika aktivitas terorisme bukan lagi bersifat domestik namun sudah berskala global.
Peneliti dan aktivis Marapi Beni Sukadis, MSos, menyatakan bahwa dalam supremasi sipil ada pemisahan yang jelas antara otoritas politik dan otoritas pelaksana dimana militer harus tunduk pada supremasi sipil. Pejabat sipil terpilih adalah pengemban tanggung jawab membuat kebijakan dan keputusan mengenai keamanan. Amanat UU34/2004 menegaskan bahwa TNI menjalankan tugasnya sesuai kebijakan dan keputusan politik negara sehingga dalam melaksanakan operasi militer selain perang (OMSP) keterlibatan TNI merupakan perbantuan dan bukan tugas pokok. Hukum yang berlaku juga menegaskan bahwa penanganan terorisme menggunakan pendekatan pidana dan bukan perang.
Beni menambahkan bahwa fungsi penangkalan TNI dalam keterlibatannya dalam kontraterorisme adalah rancu dan berpotensi bertabrakan dengan upaya penegakan hukum oleh institusi-institusi penegakan hukum sipil yang ada. (Rls/Dwiarto-AGP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment