Thursday, October 1, 2020
Forum Dangiang Siliwangi Masyarakat Tatar Sunda meminta Presiden Jokowi Widodo memberikan keterangan resmi tentang Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 tidak ditunda.
Dan Jika Pilkada terus dilaksanakan dan ternyata menambah korban Covid-19, maka Forum Tatar Sunda akan menuntut, berikut 4 poin tuntutannnya: Bila dalam pertemuan musyawarah penuh hikmat dan kebijaksanaan ini pemerintah pusat tetap pada pendiriannya dan ternyata pasca Pilkada Serentak 2020 di 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota terjadi peningkatan keterpaparan yang luar biasa, maka Forum Dangiang Siliwangi menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap keputusan publik, dalam hal ini Pemerintah Pusat (Presiden, Mendagri, Anggota DPR RI, Komisi II, KPU, Bawaslu, DKPP) untuk segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab keputusan publik yang dibuatnya.
Noery Ispandji, Ketua Umum AMS (Angkatan Muda Siliwangi) - Foto Istimewa |
Asep Maung, Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) - Foto Istimewa |
Maka Forum Dangiang Siliwangi menyarankan agar Presiden menyampaikan alasannya, misalnya dengan melakukan Teleconference/Webinar penjelasan publik, dengan mengundang Pengurus PBNU, PP Muhammadiyah, MUI dan tokoh-tokoh Nasional serta Daerah, bahwa tanggal 9 Desember 2020 telah termitigasi Resiko Rendah Pandemi.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan secara khusus. Dalam pernyataan sikap ini, sebagai masyarakat sipil FDS menyampaikan pesan kuat minta hak dan keterbukaan informasi publik, meminta Presiden secara terbuka menyampaikan alasannya, kenapa pilkada 2020 tetap dilangsungkan.
Demikian siaran pers yang diberikan pada redaksi. Berikut pernyataan sikap selengkapnya:
FORUM DANGIANG SILIWANGI
PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT TATAR SUNDA
Pemerintahan Negara berkewajiban Melindungi Segenap Bangsa dan Tanah Air Indonesia.
Salus Populi Suprema Lex Esto - Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Yang Tertinggi.
Getih Kuring Siliwangi Jiwa Kami Pakusarakan.
Assalamualikum wr.wb. Sampurasun. Rahayu.
Tahun 2020 dunia memasuki zaman pandemi (sasalad) dimana saat ini hampir 196 negara di dunia dihadapkan pada masalah tantangan dan resiko kesehatan, sosial, ekonomi dan politik karena akhirnya pandemi ini menyerang ketangguhan sendi-sendi bernegara. Dampak masalah pandemi kepada suatu negara tergantung kemampuan tatakelola dan kepemimpinan pemerintah serta daya tahan rakyat untuk realistis dan optimis menjalani situasi zaman tesebut. Bercermin dari sejarah pandemi di Nusantara di abad 20 maka situasi ini mungkin akan berlangsung bertahun-tahun sampai pada situasi normal baru (efektifnya vaksin), bahkan pada masa lalu pandemi ini berlangsung berpuluh tahun, sampai diketemukannya pengobatan dan penanganan pandemi yang terbaik. Situasi krisis kesehatan berdampak pada krisis ekonomi (resesi) global dan bukan tidak mungkin menjadi krisis multidimensi yang berakibat pergolakan sosial sehingga setiap negara harus mampu melakukan managemen strategik dan managemen resiko yang paling canggih bahkan bila perlu melakukan managemen terintegrasi ibarat dalam kondisi perang, memitigasi resiko dan memerangi setiap ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dengan jelas, tepat dan tegas, sehingga pada akhirnya kita dapat menjadikan situasi krisis global itu sebuah strategi untuk membuat pijakan dan lompatan jauh kedepan sehingga Indonesia unggul dan menang dalam peperangan ini (Tanjer NaJuritan, Jaya di Buana).
Kami Masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Dangiang Siliwangi yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Jawa Barat dan para pakar sebagai wilayah Provinsi yang pada Pilkada Serentak 2020 ini delapan kabupaten/kota mengikuti Pilkada Serentak yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok yang akan diikuti sekitar 11,6 juta warga Jawa Barat, mencermati atas dikursus tuntutan penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang disuarakan Pengurus Besar Nadhatul Ulama, Pengurus Pusat Muhamadiyah, Majelis Ulama Indonesia, KOMNAS HAM, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 H. Jusuf Kalla, Pengurus Pusat Angkatan Muda Siliwangi dan Pengurus Besar Paguyuban Pasundan dan atas keputusan terakhir Pemerintah Pusat, DPR RI, dan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rapat Kerja bersama di Kompleks Parlemen Senayan tanggal 21 September 2020 mengambil sikap kebijakan untuk tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020, dengan meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau covid-19 (Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam), dalam pernyataan sikap kami saat ini menegaskan kembali sikap masyarakat sipil Jawa Barat (Siliwangi Sipil), menuntut Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Bapak H. Ir. Joko Widodo untuk Menunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 sampai pada Situasi rasional Pandemi Paling Beresiko Rendah menurut pertimbangan managemen strategik dan managemen resiko negara, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020. Adapun dasar pemikiran atas sikap kami adalah sebagai berikut:
(1) Agenda Demokrasi Nasional Pilkada Serentak 2020 merupakan agenda nasional yang besar dan dinamis yang dilakukan pada 270 Daerah yaitu 9 Pilkada Provinsi dan 261 Pilkada Kabupaten/Kota dengan melibatkan 105.584.845 pemilih dan hampir 3,3 juta Penyelenggara dari Mulai Pernyelenggara Tingkat Pusat sampai tingkat warga di Tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ini memerlukan managemen berkinerja profesional dan berakuntabilitas tinggi yang penting didukung partisipasi serta kolaborasi banyak pemangku kepentingan, padahal saat ini para pemangku kepentingan energi dan sumber dayanya sedang difokuskan untuk menangani masalah utama nasional yaitu pandemi (krisis kesehatan) sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan Presiden terakhir kali dinyatakan.
(2) Perubahan Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada Serentak 2020 yang tadinya ditetapkan pada tanggal 9 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 jelas merupakan hasil kalkulasi managemen strategik dan managemen resiko pemerintah negara bahwa berdasarkan kebijakan dan langkah aksi pemerintah negara bahwa situasi pandemi diprediksikan mencapai puncaknya pada bulan April-Juli 2020 (ITB, UI, UNPAD, UNAIR, Gugus Tugas dan BIN) tetapi realitas saat ini menyatakan bahwa Gelombang Pandemi sedang mengalami penambahan yang berkali lipat dari prediksi yang dimodelkan oleh para pakar statistik di Indonesia artinya waktu tiga sampai enam bulan: Juli – Desember 2020 bahwa situasi pandemi berada pada prediksi terkendali atau dalam mitigasi resiko rendah saat ini berubah menjadi beresiko TINGGI, bahkan jadwal Pilkada Serentak yang tadinya ditetapkan 9 September 2020 ternyata lebih Beresiko Rendah daripada situasi yang belum diprediksikan kembali modelingnya pada tanggal 9 Desember 2020.
(3) Pernyataan Publik Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa persoalan yang dikhawatirkan para stakeholder keumatan dan kewargaan adalah hanya masalah kerumunan masyarakat dan cukup ditangani dengan pengaturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dikonsultasikan bersama DPR RI adalah sikap yang menyederhanakan masalah dan merupakan sikap mental yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana tidak bertanggung jawabnya KPU pada peristiwa kematian dan sakitnya para Penyelenggara pada Pemilu 2019 yang mana resiko tersebut tidak termitigasi dalam kebijakan dan langkah KPU sebelumnya. Sementara Pernyataan Pemerintah diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian bahwa Pilkada menggerakan perekonomian daerah dan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, SH dan DPR RI berkaitan dengan Sirkulasi Pergantian Kepemimpinan pada efektivitas tatakelola Pemerintahan Daerah sangat tidak beralasan dan menyederhanakan masalah, karena biaya kampanye para calon bukan faktor penting stimulan ekonomi daerah bahkan bisa mengarah pada pencideraan demokrasi (money politics), sementara untuk masalah PJS rata-rata masa berakhir Pemerintah Daerah adalah tengah Februari 2021, berarti sudah diputuskan secara tatakelola demokrasi normal kebijakan strategis program pembangunan dan penganggaran daerah (APBD) oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), jadi bila harus dilaksanakan oleh Pejabat Daerah Sementara (PJS) tidak bermasalah secara prosedur tatakelola demokrasi.
(4) Penyebaran Pandemi Covid19 di 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak terutama Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Papua berada dalam data yang mengkhawatirkan dimana secara nyata pandemi saat ini sudah menyebar pada kluster industri, perkantoran, keluarga bahkan pemukiman padat dengan mayoritas warga terpapar pada catatan Orang Tanpa Gejala (OTG) artinya potensi keterpaparan sulit untuk dapat diprediksikan dengan hanya langkah himbauan menjalankan Protokol Kesehatan: Pakai Masker, Jaga Jarak dan Cuci Tangan, sedangkan hal yang kecil saja seperti jenis masker yang layak dari realitas baru dinyatakannya masker scuba itu dilarang atau tidak efektif baru dinyatakan 6-8 bulan kemudian dari saat pandemi ini mulai menjadi masalah kesehatan di Indonesia, artinya kedetailan pemerintah dan stakeholder dalam mitigasi resiko keterpaparan faktual rendah, yang publik saksikan hanya pengumuman jumlah keterpaparan harian yang diumumkan setiap pukul 15.00 WIB.
(5) Dengan jumlah test dan kesiapan infrastruktur kesehatan yang masih belum memenuhi standar WHO dalam penanganan Pandemi dan secara kemampuan negara tidak akan dapat mencapai level yang dipersyaratkan lembaga dunia sebagai standar minimal penanganan pandemi menunjukkan bahwa kompleksitas masalah, kerja dan kinerja penanganan pandemi masih harus ditingkatkan. Keterpaparan yang terjadi pada lembaga publik, pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara dan bahkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU saja terpapar oleh Covid19 maka sulit untuk mendapatkan contoh keteladanan kemampuan untuk taat pada Protokol Kesehatan menjaga diri publik dapat menjamin diri bisa ada dalam resiko rendah terpapar pandemi. Pernyataan Ketua KPU Arief Budiman menyatakan tidak sampai 1 persen penyelenggara saat ini tercatat terpapar artinya tidak lebih dari 3200 orang, maka bisa 33000 orang pada saat pelaksanaan, menunjukkan keterangan publik Ketua KPU Arief Budiman sangat menyederhanakan masalah dan tidak bertanggung jawab, karena pada saat Pemungutan suara dengan telah dikurangi jumlah pemilih dari 800 orang per TPS menjadi 500 orang per TPS tetap beresiko tinggi apalagi sampai saat ini kebijakan ini tidak pernah disimulasikan pratik penyelenggaraannya di lapangan. Benar apa yang dinyatakan oleh Bapak H. Jusuf Kalla Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 bahwa resiko rendah situasi pandemi mulai termitigasi bila pemberian vaksin kepada warga mulai dilakukan yang mana direncanakan pemerintah di mulai bulan Maret 2020.
Terhadap fakta masih terjadinya polemik terhadap tuntutan aspirasi dan artikulasi tuntutan publik antara organisasi keumatan, kewargaan (infrastruktur politik) dan pemerintahan negara (suprastruktur politik) kami Forum Dangiang Siliwangi sebagai Forum warga negara yang menjiwai Pancasila terutama Sila ke 4: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan” dalam menjaga kondusifitas sekaligus akuntabilitas tatakelola berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan mengusulkan beberapa jalan tengah (sineger tengah) terhadap polemik ini dengan tentunya mengedepankan sikap objektif dan profesional serta akuntabel semua pemangku kepentingan sebangai berikut :
(1) Presiden RI H. Joko Widodo mengundang pertemuan bisa dilakukan dengan teleconference/webinar para tokoh-tokoh organisasi keumatan dan kewargaan (tokoh-tokoh nasional – daerah) yang terlibat dalam dikursus polemik publik ini dengan tujuan memberikan penjelasan publik terintegrasi atas managemen strategik dan managemen resiko yang sedang dilakukan pemerintah pusat yang intinya dijelaskan bahwa situasi sekarang sampai bulan Desember 2020 apakah pandemi berada dalam Mitigasi resiko tinggi, sedang atau rendah beserta langkah langkah integral, profesional dan akuntabel pemerintah dalam menangani pandemi ini sampai mayoritas warga negara aman dan selamat akan mencapai target sampai tahun berapa? Beserta program-program sosial, ekonomi dan politik bahkan pertahanan dan keamanan.
(2) Forum Dangiang Siliwangi sebagai bagian dari warga Jawa Barat yang sadar dan cinta rakyat dan negara ini dimana provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 juga dengan 11,6 juta warganya dikenai kewajiban demokrasi untuk memilih pemimpin terbaiknya menyerahkan undangan penjelasan publik pemerintah pusat pada tokoh kewargaan kami yang paling masagi, waskita dan sasmita yang kami namakan “Wali Amanah Tatar Sunda” sehingga bersama tokoh-tokoh kewargaan Provinsi yang lain yang menjalani Pilakada serentak mendapatkan penjelasan yang sudah dikelola secara managemen publik negara terbaik bahwa apapun pilihan yang terbaik yang diputuskan pemerintah dan para tokoh keumatan dan kewargaan merupakan pilihan terbaik yang sudah dikomunikasikan dan dimusyawarahkan.
(3) Bila Penjelasan Publik itu masih terjadi perbedaan pendapat yang krusial dan pemerintah pusat berketetapan dari hasil keyakinan tatakelolanya saat ini dan kedepan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat dipastikan dalam kondisi RESIKO RENDAH dalam bulan Oktober-Desember 2020 ini maka pemerintah diminta untuk bertanggung jawab penuh atas keyakinan kemampuan tatakelola atas kebijakan yang diputuskan tersebut.
(4) Forum Dangiang Siliwangi menuntut bila dalam pertemuan musyawarah penuh hikmat dan kebijaksanaan ini pemerintah pusat tetap pada pendiriannya dan ternyata pasca Pilkada Serentak 2020 pada 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota terjadi peningkatan keterpaparan yang luar biasa, maka Forum Dangiang Siliwangi menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap keputusan publik ini dalam hal ini Pemerintah Pusat (Presiden, Mendagri, Anggota DPR RI Komisi II, KPU, Bawaslu, DKPP) untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab keputusan publik yang dibuatnya salah besar.
(5) Sebagai tambahan tuntutan Penundaan Pilkada Serentak 2020 yang kami kembali tegaskan, Penundaan Pilkada Serentak ini harus juga juga menjadi momentum untuk melakukan rekonstruksi dan evaluasi terhadap sistem, mekanisme dan prosedur Demokrasi seleksi kepemimpinan di Indonesia selama pasca Reformasi yang ternyata mayoritas belum melahirkan kepemimpinan yang berintegritas (terpuji/teladan), profesional dan visioner dalam membangun daerahnya bahkan masih jauh dari budaya, sistem dan praktik demokrasi yang diajarkan oleh para pendahulu bangsa dan negara. Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kecintaan kami kepada rakyat, bangsa dan negara ini, semoga Allah SWT yang Maha Perkasa serta Welas Asih Melindungi Rakyat, Bangsa, dan Negara ini senantiasa mampu mengarungi dinamika zaman dengan tetap bersatu menuju bangsa dan negara yang maju dan berkeadilan. Cag Rampes.
Bandung, 25 September 2020
Yang Bertanda Tangan Dibawah ini :
1. Angkatan Muda Siliwangi
2. Gerakan Pilihan Sunda
3. Paguyuban Daya Sunda
4. Dll.
(RLS/AGP)***
Masyarakat Tatar Sunda Desak Jokowi Berikan Alasan Pilkada Tidak Ditunda
Posted by
Tatarjabar.com on Thursday, October 1, 2020
Forum Dangiang Siliwangi Masyarakat Tatar Sunda meminta Presiden Jokowi Widodo memberikan keterangan resmi tentang Pilkada yang akan digelar 9 Desember 2020 tidak ditunda.
Dan Jika Pilkada terus dilaksanakan dan ternyata menambah korban Covid-19, maka Forum Tatar Sunda akan menuntut, berikut 4 poin tuntutannnya: Bila dalam pertemuan musyawarah penuh hikmat dan kebijaksanaan ini pemerintah pusat tetap pada pendiriannya dan ternyata pasca Pilkada Serentak 2020 di 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota terjadi peningkatan keterpaparan yang luar biasa, maka Forum Dangiang Siliwangi menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap keputusan publik, dalam hal ini Pemerintah Pusat (Presiden, Mendagri, Anggota DPR RI, Komisi II, KPU, Bawaslu, DKPP) untuk segera mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab keputusan publik yang dibuatnya.
Noery Ispandji, Ketua Umum AMS (Angkatan Muda Siliwangi) - Foto Istimewa |
Asep Maung, Ketua Lembaga Bantuan Pemantau Pendidikan (LBP2) - Foto Istimewa |
Maka Forum Dangiang Siliwangi menyarankan agar Presiden menyampaikan alasannya, misalnya dengan melakukan Teleconference/Webinar penjelasan publik, dengan mengundang Pengurus PBNU, PP Muhammadiyah, MUI dan tokoh-tokoh Nasional serta Daerah, bahwa tanggal 9 Desember 2020 telah termitigasi Resiko Rendah Pandemi.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan secara khusus. Dalam pernyataan sikap ini, sebagai masyarakat sipil FDS menyampaikan pesan kuat minta hak dan keterbukaan informasi publik, meminta Presiden secara terbuka menyampaikan alasannya, kenapa pilkada 2020 tetap dilangsungkan.
Demikian siaran pers yang diberikan pada redaksi. Berikut pernyataan sikap selengkapnya:
FORUM DANGIANG SILIWANGI
PERNYATAAN SIKAP MASYARAKAT TATAR SUNDA
Pemerintahan Negara berkewajiban Melindungi Segenap Bangsa dan Tanah Air Indonesia.
Salus Populi Suprema Lex Esto - Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Yang Tertinggi.
Getih Kuring Siliwangi Jiwa Kami Pakusarakan.
Assalamualikum wr.wb. Sampurasun. Rahayu.
Tahun 2020 dunia memasuki zaman pandemi (sasalad) dimana saat ini hampir 196 negara di dunia dihadapkan pada masalah tantangan dan resiko kesehatan, sosial, ekonomi dan politik karena akhirnya pandemi ini menyerang ketangguhan sendi-sendi bernegara. Dampak masalah pandemi kepada suatu negara tergantung kemampuan tatakelola dan kepemimpinan pemerintah serta daya tahan rakyat untuk realistis dan optimis menjalani situasi zaman tesebut. Bercermin dari sejarah pandemi di Nusantara di abad 20 maka situasi ini mungkin akan berlangsung bertahun-tahun sampai pada situasi normal baru (efektifnya vaksin), bahkan pada masa lalu pandemi ini berlangsung berpuluh tahun, sampai diketemukannya pengobatan dan penanganan pandemi yang terbaik. Situasi krisis kesehatan berdampak pada krisis ekonomi (resesi) global dan bukan tidak mungkin menjadi krisis multidimensi yang berakibat pergolakan sosial sehingga setiap negara harus mampu melakukan managemen strategik dan managemen resiko yang paling canggih bahkan bila perlu melakukan managemen terintegrasi ibarat dalam kondisi perang, memitigasi resiko dan memerangi setiap ancaman, tantangan, hambatan, gangguan dengan jelas, tepat dan tegas, sehingga pada akhirnya kita dapat menjadikan situasi krisis global itu sebuah strategi untuk membuat pijakan dan lompatan jauh kedepan sehingga Indonesia unggul dan menang dalam peperangan ini (Tanjer NaJuritan, Jaya di Buana).
Kami Masyarakat Jawa Barat yang tergabung dalam Forum Dangiang Siliwangi yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan di Jawa Barat dan para pakar sebagai wilayah Provinsi yang pada Pilkada Serentak 2020 ini delapan kabupaten/kota mengikuti Pilkada Serentak yaitu Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Depok yang akan diikuti sekitar 11,6 juta warga Jawa Barat, mencermati atas dikursus tuntutan penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020 yang disuarakan Pengurus Besar Nadhatul Ulama, Pengurus Pusat Muhamadiyah, Majelis Ulama Indonesia, KOMNAS HAM, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 H. Jusuf Kalla, Pengurus Pusat Angkatan Muda Siliwangi dan Pengurus Besar Paguyuban Pasundan dan atas keputusan terakhir Pemerintah Pusat, DPR RI, dan KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rapat Kerja bersama di Kompleks Parlemen Senayan tanggal 21 September 2020 mengambil sikap kebijakan untuk tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada tanggal 9 Desember 2020, dengan meminta KPU segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di tengah pandemi virus corona atau covid-19 (Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam), dalam pernyataan sikap kami saat ini menegaskan kembali sikap masyarakat sipil Jawa Barat (Siliwangi Sipil), menuntut Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI Bapak H. Ir. Joko Widodo untuk Menunda Tahapan Pilkada Serentak 2020 sampai pada Situasi rasional Pandemi Paling Beresiko Rendah menurut pertimbangan managemen strategik dan managemen resiko negara, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) Penundaan Tahapan Pilkada Serentak 2020. Adapun dasar pemikiran atas sikap kami adalah sebagai berikut:
(1) Agenda Demokrasi Nasional Pilkada Serentak 2020 merupakan agenda nasional yang besar dan dinamis yang dilakukan pada 270 Daerah yaitu 9 Pilkada Provinsi dan 261 Pilkada Kabupaten/Kota dengan melibatkan 105.584.845 pemilih dan hampir 3,3 juta Penyelenggara dari Mulai Pernyelenggara Tingkat Pusat sampai tingkat warga di Tempat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan ini memerlukan managemen berkinerja profesional dan berakuntabilitas tinggi yang penting didukung partisipasi serta kolaborasi banyak pemangku kepentingan, padahal saat ini para pemangku kepentingan energi dan sumber dayanya sedang difokuskan untuk menangani masalah utama nasional yaitu pandemi (krisis kesehatan) sebagaimana dinyatakan dalam kebijakan Presiden terakhir kali dinyatakan.
(2) Perubahan Tahapan, Jadwal dan Program Pilkada Serentak 2020 yang tadinya ditetapkan pada tanggal 9 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 jelas merupakan hasil kalkulasi managemen strategik dan managemen resiko pemerintah negara bahwa berdasarkan kebijakan dan langkah aksi pemerintah negara bahwa situasi pandemi diprediksikan mencapai puncaknya pada bulan April-Juli 2020 (ITB, UI, UNPAD, UNAIR, Gugus Tugas dan BIN) tetapi realitas saat ini menyatakan bahwa Gelombang Pandemi sedang mengalami penambahan yang berkali lipat dari prediksi yang dimodelkan oleh para pakar statistik di Indonesia artinya waktu tiga sampai enam bulan: Juli – Desember 2020 bahwa situasi pandemi berada pada prediksi terkendali atau dalam mitigasi resiko rendah saat ini berubah menjadi beresiko TINGGI, bahkan jadwal Pilkada Serentak yang tadinya ditetapkan 9 September 2020 ternyata lebih Beresiko Rendah daripada situasi yang belum diprediksikan kembali modelingnya pada tanggal 9 Desember 2020.
(3) Pernyataan Publik Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa persoalan yang dikhawatirkan para stakeholder keumatan dan kewargaan adalah hanya masalah kerumunan masyarakat dan cukup ditangani dengan pengaturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang dikonsultasikan bersama DPR RI adalah sikap yang menyederhanakan masalah dan merupakan sikap mental yang tidak bertanggung jawab, sebagaimana tidak bertanggung jawabnya KPU pada peristiwa kematian dan sakitnya para Penyelenggara pada Pemilu 2019 yang mana resiko tersebut tidak termitigasi dalam kebijakan dan langkah KPU sebelumnya. Sementara Pernyataan Pemerintah diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian bahwa Pilkada menggerakan perekonomian daerah dan Menkopolhukam Prof. Dr. Mahfud MD, SH dan DPR RI berkaitan dengan Sirkulasi Pergantian Kepemimpinan pada efektivitas tatakelola Pemerintahan Daerah sangat tidak beralasan dan menyederhanakan masalah, karena biaya kampanye para calon bukan faktor penting stimulan ekonomi daerah bahkan bisa mengarah pada pencideraan demokrasi (money politics), sementara untuk masalah PJS rata-rata masa berakhir Pemerintah Daerah adalah tengah Februari 2021, berarti sudah diputuskan secara tatakelola demokrasi normal kebijakan strategis program pembangunan dan penganggaran daerah (APBD) oleh pemerintah daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), jadi bila harus dilaksanakan oleh Pejabat Daerah Sementara (PJS) tidak bermasalah secara prosedur tatakelola demokrasi.
(4) Penyebaran Pandemi Covid19 di 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak terutama Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Papua berada dalam data yang mengkhawatirkan dimana secara nyata pandemi saat ini sudah menyebar pada kluster industri, perkantoran, keluarga bahkan pemukiman padat dengan mayoritas warga terpapar pada catatan Orang Tanpa Gejala (OTG) artinya potensi keterpaparan sulit untuk dapat diprediksikan dengan hanya langkah himbauan menjalankan Protokol Kesehatan: Pakai Masker, Jaga Jarak dan Cuci Tangan, sedangkan hal yang kecil saja seperti jenis masker yang layak dari realitas baru dinyatakannya masker scuba itu dilarang atau tidak efektif baru dinyatakan 6-8 bulan kemudian dari saat pandemi ini mulai menjadi masalah kesehatan di Indonesia, artinya kedetailan pemerintah dan stakeholder dalam mitigasi resiko keterpaparan faktual rendah, yang publik saksikan hanya pengumuman jumlah keterpaparan harian yang diumumkan setiap pukul 15.00 WIB.
(5) Dengan jumlah test dan kesiapan infrastruktur kesehatan yang masih belum memenuhi standar WHO dalam penanganan Pandemi dan secara kemampuan negara tidak akan dapat mencapai level yang dipersyaratkan lembaga dunia sebagai standar minimal penanganan pandemi menunjukkan bahwa kompleksitas masalah, kerja dan kinerja penanganan pandemi masih harus ditingkatkan. Keterpaparan yang terjadi pada lembaga publik, pejabat publik dan Aparatur Sipil Negara dan bahkan penyelenggara Pemilu dalam hal ini Ketua dan Anggota KPU saja terpapar oleh Covid19 maka sulit untuk mendapatkan contoh keteladanan kemampuan untuk taat pada Protokol Kesehatan menjaga diri publik dapat menjamin diri bisa ada dalam resiko rendah terpapar pandemi. Pernyataan Ketua KPU Arief Budiman menyatakan tidak sampai 1 persen penyelenggara saat ini tercatat terpapar artinya tidak lebih dari 3200 orang, maka bisa 33000 orang pada saat pelaksanaan, menunjukkan keterangan publik Ketua KPU Arief Budiman sangat menyederhanakan masalah dan tidak bertanggung jawab, karena pada saat Pemungutan suara dengan telah dikurangi jumlah pemilih dari 800 orang per TPS menjadi 500 orang per TPS tetap beresiko tinggi apalagi sampai saat ini kebijakan ini tidak pernah disimulasikan pratik penyelenggaraannya di lapangan. Benar apa yang dinyatakan oleh Bapak H. Jusuf Kalla Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 bahwa resiko rendah situasi pandemi mulai termitigasi bila pemberian vaksin kepada warga mulai dilakukan yang mana direncanakan pemerintah di mulai bulan Maret 2020.
Terhadap fakta masih terjadinya polemik terhadap tuntutan aspirasi dan artikulasi tuntutan publik antara organisasi keumatan, kewargaan (infrastruktur politik) dan pemerintahan negara (suprastruktur politik) kami Forum Dangiang Siliwangi sebagai Forum warga negara yang menjiwai Pancasila terutama Sila ke 4: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan” dalam menjaga kondusifitas sekaligus akuntabilitas tatakelola berbangsa, bernegara, dan berpemerintahan mengusulkan beberapa jalan tengah (sineger tengah) terhadap polemik ini dengan tentunya mengedepankan sikap objektif dan profesional serta akuntabel semua pemangku kepentingan sebangai berikut :
(1) Presiden RI H. Joko Widodo mengundang pertemuan bisa dilakukan dengan teleconference/webinar para tokoh-tokoh organisasi keumatan dan kewargaan (tokoh-tokoh nasional – daerah) yang terlibat dalam dikursus polemik publik ini dengan tujuan memberikan penjelasan publik terintegrasi atas managemen strategik dan managemen resiko yang sedang dilakukan pemerintah pusat yang intinya dijelaskan bahwa situasi sekarang sampai bulan Desember 2020 apakah pandemi berada dalam Mitigasi resiko tinggi, sedang atau rendah beserta langkah langkah integral, profesional dan akuntabel pemerintah dalam menangani pandemi ini sampai mayoritas warga negara aman dan selamat akan mencapai target sampai tahun berapa? Beserta program-program sosial, ekonomi dan politik bahkan pertahanan dan keamanan.
(2) Forum Dangiang Siliwangi sebagai bagian dari warga Jawa Barat yang sadar dan cinta rakyat dan negara ini dimana provinsi Jawa Barat pada tahun 2020 juga dengan 11,6 juta warganya dikenai kewajiban demokrasi untuk memilih pemimpin terbaiknya menyerahkan undangan penjelasan publik pemerintah pusat pada tokoh kewargaan kami yang paling masagi, waskita dan sasmita yang kami namakan “Wali Amanah Tatar Sunda” sehingga bersama tokoh-tokoh kewargaan Provinsi yang lain yang menjalani Pilakada serentak mendapatkan penjelasan yang sudah dikelola secara managemen publik negara terbaik bahwa apapun pilihan yang terbaik yang diputuskan pemerintah dan para tokoh keumatan dan kewargaan merupakan pilihan terbaik yang sudah dikomunikasikan dan dimusyawarahkan.
(3) Bila Penjelasan Publik itu masih terjadi perbedaan pendapat yang krusial dan pemerintah pusat berketetapan dari hasil keyakinan tatakelolanya saat ini dan kedepan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dapat dipastikan dalam kondisi RESIKO RENDAH dalam bulan Oktober-Desember 2020 ini maka pemerintah diminta untuk bertanggung jawab penuh atas keyakinan kemampuan tatakelola atas kebijakan yang diputuskan tersebut.
(4) Forum Dangiang Siliwangi menuntut bila dalam pertemuan musyawarah penuh hikmat dan kebijaksanaan ini pemerintah pusat tetap pada pendiriannya dan ternyata pasca Pilkada Serentak 2020 pada 9 Provinsi dan 261 Kabupaten/Kota terjadi peningkatan keterpaparan yang luar biasa, maka Forum Dangiang Siliwangi menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap keputusan publik ini dalam hal ini Pemerintah Pusat (Presiden, Mendagri, Anggota DPR RI Komisi II, KPU, Bawaslu, DKPP) untuk mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab keputusan publik yang dibuatnya salah besar.
(5) Sebagai tambahan tuntutan Penundaan Pilkada Serentak 2020 yang kami kembali tegaskan, Penundaan Pilkada Serentak ini harus juga juga menjadi momentum untuk melakukan rekonstruksi dan evaluasi terhadap sistem, mekanisme dan prosedur Demokrasi seleksi kepemimpinan di Indonesia selama pasca Reformasi yang ternyata mayoritas belum melahirkan kepemimpinan yang berintegritas (terpuji/teladan), profesional dan visioner dalam membangun daerahnya bahkan masih jauh dari budaya, sistem dan praktik demokrasi yang diajarkan oleh para pendahulu bangsa dan negara. Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kecintaan kami kepada rakyat, bangsa dan negara ini, semoga Allah SWT yang Maha Perkasa serta Welas Asih Melindungi Rakyat, Bangsa, dan Negara ini senantiasa mampu mengarungi dinamika zaman dengan tetap bersatu menuju bangsa dan negara yang maju dan berkeadilan. Cag Rampes.
Bandung, 25 September 2020
Yang Bertanda Tangan Dibawah ini :
1. Angkatan Muda Siliwangi
2. Gerakan Pilihan Sunda
3. Paguyuban Daya Sunda
4. Dll.
(RLS/AGP)***
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
No comments :
Post a Comment